IDEN
Diskusi Standardisasi Kompetensi SDM Industri Halal dan Keuangan Syariah
24 October 2022

Jakarta, KNEKS - Sebagai bentuk implementasi Peta Jalan Pembangunan SDM Unggul dan Talent Management di Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah 2022-2024, Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyelarasan Program Sertifikasi SDM Industri Keuangan Syariah dan Halal Industri menuju Standar Internasional pada Kamis (13/10) bertempat di Hotel Grand Melia, Jakarta.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Divisi Pengembangan SDM Ekonomi Syariah KNEKS Mohamad Soleh Nurzaman, Manager BUMN Partnership di Michael Page Mareno Ibrahim Teno, serta perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nova Anggraini. Selain itu, FGD ini melibatkan industri, asosiasi dan lembaga sertifikasi profesi (LSP) di industri keuangan syariah dan industri halal.

Mohamad Soleh Nurzaman selaku perwakilan dari KNEKS menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk memetakan 2 hal, yaitu kebutuhan kompetensi dari sisi industri yang memerlukan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan mana saja kompetensi yang memang dapat disediakan secara mandiri oleh perusahaan.

Mareno selaku narasumber menyampaikan bahwa dari segi permintaan sumber daya manusia di dunia industri, sertifikasi belum menjadi tolak ukur utama. “Hanya saja mereka yang memiliki sertifikasi akan memiliki nilai tambah,” ujar perwakilan dari BUMN Partnership Michael Page ini.

Selanjutnya Nova Anggraini yang mewakili BNSP menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi untuk sebuah profesi dapat muncul dari dua sumber: yakni dari regulator, yang percaya bahwa posisi tersebut memerlukan sertifikasi karena tingkat risikonya yang tinggi, atau dari industri, yang yakin bahwa sertifikasi diperlukan dalam mendukung profesi tersebut.

Dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM keuangan syariah dan industri halal melalui sertifikasi profesi, diperlukan beberapa fokus. Pertama adalah kolaborasi; baik regulator, yang percaya bahwa posisi tersebut memerlukan sertifikasi karena tingkat risikonya yang tinggi, atau industri, bahwa sertifikasi pada posisi tersebut dibutuhkan.

Kedua, lembaga pelatihan benar-benar memberikan pelatihan yang memenuhi persyaratan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi. Ketiga, perguruan tinggi sebagai penyedia sumber daya manusia dapat  bekerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk memberikan mahasiswa sertifikat pendamping ijazah sehingga mahasiswa memiliki nilai tambah saat memasuki dunia industri.

Sebagai kesimpulan, sertifikasi profesi tampaknya belum menjadi tolak ukur utama dalam mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Namun seiring berjalannya waktu, sertifikasi profesi diaharapkan dapat menjadi standar kompetensi SDM yang unggul dan bertalenta sesuai dengan kebutuhan dunia Industri.

Penulis: Andri Nurochman, Atiqoh Nasution
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya