IDEN
Sertifikasi Halal Penting untuk Persaingan Ekspor Produk Halal
24 October 2020

Jakarta, KNEKS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya agar sertifikasi halal yang diterbitkan Indonesia bisa diterima di seluruh negara tujuan ekspor. Sertifikasi halal penting jika Indonesia tidak ingin kalah bersaing dengan negara lain.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan sertifikasi halal penting sekali untuk ekspor, sebab jika sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia tidak diterima, maka produsen perlu melakukan resertifikasi di negara lain.

“Akibatnya akan ada tambahan biaya yang berdampak pada tingginya harga jual produk ekspor Indonesia. Ini menyebabkan Indonesia kalah bersaing,” imbuhnya, pada acara Webinar Strategis Nasional dengan tema "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia" yang diselenggarakan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga, Sabtu (24/10).

Untuk menjadikan Indonesia pusat produsen halal dunia, sertifikasi halal mutlak diperlukan. Dalam perkembangannya, di tahun 2018 Indonesia membelanjakan 214 miliar dollar AS untuk produk halal, atau mencapai 10 persen dari pangsa produk halal dunia. Ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Prof Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini didukung data konsumsi produk pasar halal dunia pada 2018 mencapai 2,2 triliun dollar AS dan akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dollar AS pada 2024.

“Kita harus memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” ujar Ketua Harian KNEKS ini.

Potensi yang sangat besar tersebut harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Salah satu syarat agar ekspor itu bisa maksimal adalah dengan sertifikasi halal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menerangkan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan diharapkan bisa berdampak masif bagi sertifikasi halal. Di dalam UU Cipta Kerja terdapat sejumlah pasal yang memudahkan sertifikasi.

“Sertifikasi halal berbasis traceability memudahkan sertifikasi halal, serta UU tersebut memberikan ruang kepada masyarakat melalui ormas Islam, perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berbasis yayasan Islam untuk ikut andil dalam proses sertifikasi halal,” tutur dia.

Senada dengan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani juga menyampaikan UU cipta kerja juga mendorong kelancaran sertifikasi produk halal. Bahkan ada biaya sertifikasi yang juga akan ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Rosan ini langkah yang positif. Karena dengan adanya dukungan dari pemerintah secara penuh, proses sertifikasi, mulai dari fatwa MUI hingga pengeluaran sertifikat oleh BPJPH bisa berjalan dengan lebih cepat. “Hal ini adalah langkah positif yang kita harapkan dalam tiga bulan ke depan dapat berjalan dengan baik dan cepat,” ujar Rosan.

Penulis: Andika & Aldi
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu'ain

Berita Lainnya