IDEN
Dorong Pendanaan UKM Lewat IPO dan Sukuk
06 October 2020

Jakarta, KNEKS - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Agar lebih memaksimalkan UKM, diperlukan upaya strategis maupun praktis untuk mengembangkan kegiatan UKM terutama industri halal.

Direktur Jasa Keuangan Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengatakan, salah satu upaya strategis diantaranya mendorong UKM ke pasar modal yang akan membantu UKM mendapatkan sumber-sumber pendanaan dari penerbitan Initial Public Offering (IPO) maupun sukuk.

Terlebih, dampak pandemi Covid-19 tidak bisa pungkiri berpengaruh kepada sistem keberlangsungan usaha UKM dalam tatanan ekonomi nasional. Dari sekian banyak permasalahan UKM yang paling sering terjadi adalah masalah pendanaan kurang lebih 74 persen belum mendapatkan akses pembiayaan, sehingga para pengusaha tidak bisa mengembangkan usahanya.

“Salah satu bentuk pendanaan yang perlu diketahui adalah pasar modal pembiayaan syariah melalui pasar modal,” ujarnya menegaskan, dalam Seri Webinar Praktis UMKM #2 Pendanaan Bagi UKM Industri Halal Melalui Pasar Modal (IPO & Sukuk), Rabu (30/09).

Menurutnya, untuk mengembangkan UKM diperlukan pemahaman dan ketersediaan berbagai alternatif pembiayaan dan juga pendanaan syariah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing UKM. Sebagai contoh UKM industri halal dapat mencoba mendapatkan pendanaan melalui pasar modal, baik itu melalui IPO maupun melalui penerbitan sukuk.

Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME IDX Aditya Nugraha menjelaskan Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) mempunyai IDX Incubator atau bisa disebut juga “pesantren kilat” yang tersebar di Jakarta, Bandung hingga Surabaya.

“Dengan IDX Inubator, bagi UKM yang berniat untuk melakukan IPO, namun belum memiliki pengetahuan yang cukup memadai, kita bisa fasilitasi melalui program IDX Incubator. Bisa join secara gratis.” kata Aditya.

Adapun papan pencatatan ini terinspirasi dari bursa di luar negeri. Bahwa bursa-bursa di sana menyediakan sebuah pencatatan khusus yang diperuntukkan khususnya bagi UKM dan startup. IDX juga menerapkan hal yang serupa di 2019 diluncurkan dan di 2020 perkembangannya sudah lima perusahaan yang tercatat.

Papan pencatatan akselerasi tersebut seiring dengan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika 2017 menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 dan Nomor 54/POJK.04/2017 yang diperuntukkan bagi perusahaan aset skala kecil dan menengah ketika ingin IPO.

Adapun UKM yang sudah go public bisa juga dengan penerbitan saham ataupun penerbitan instrumen bersifat utang.  Manfaat dari penerbitan saham, diantaranya pendanaan tanpa batas.

Begitu UKM go public dan masuk ke ekosistem pasar modal bukan berarti menjadi titik akhir, justru itu menjadi starting point langkah awal bahwa perusahaan ini menjadi perusahaan yang dikenal oleh publik. UKM mendapatkan pendanaan dari publik. Selanjutnya, ketika perusahaan dapat go public investor akan sangat senang dikarenakan diharuskan transparansi manajemen.

“Ketika kita ingin melakukan pendanaan selanjutnya melalui corporate action, publik akan memberikan dukungan dan perusahaan kita akan lebih baik karena banyak yang monitor. Selain kami sebagai regulator, ada juga media massa yang mulai memperhatikan. Sebelumnya perusahaan kita belum dikenal, alamatnya dimana dan lain-lain, setelah IPO perusahaan tersebut akan on the spotlight,” papar Aditya.

Untuk IPO harus melewati serangkaian proses. Aditya menerangkan proses persiapan internal, bisa dimulai dengan menyusun laporan keuangan, lalu laporan legal yang dibantu underwriter dan konsultan. Kemudian setelah selesai, dilakukan proses filling yang dilakukan secara paralel dengan sistem yang sudah IDX sediakan dan IDX akan melakukan evaluasi.

Selanjutnya akan mendapatkan efektif dari OJK. Setelah itu baru perusahaan boleh melakukan penawaran umum (pasar perdana).

Untuk mengukur besaran perusahaan dilihat dari total aset dan fundrise. Total aset usaha sampai dengan Rp50 miliar masuk kategori perusahaan kecil. Sedangkan total aset lebih dari Rp50 miliar sampai Rp250 miliar itu masuk kategori perusahaan menengah.

Sementara itu, perihal sukuk, Spesialis Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat IDX Latifah Hanum menyatakan sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Perbedaan sukuk dan obligasi, menurut Latifah Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas satu aset/proyek. Sedangkan obligasi surat pernyataan utang dari penerbit. Dari penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sedangkan obligasi dapat digunakan untuk apa saja.

Penulis: Aldi, Andika, Umai
Redaktur Pelaksana: Iqbal 

Berita Lainnya