Jakarta, KNEKS - Pemberdayaan zakat yang efektif perlu dilakukan, terutama ketika Pandemi Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan inovasi-inovasi lembaga pengelola zakat agar dalam penyalurannya tepat sasaran kepada orang yang membutuhkan.
Ketua Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work from Home (WFH) menciptakan batasan ruang untuk bertemu, hari ini lembaga-lembaga zakat mengoptimalkan kanal-kanal digital yang mereka miliki. Kamis (21/5)
“Kanal-kanal digital ini sebenarnya sudah digunakan sejak empat tahun lalu, tetapi tidak semua lembaga-lembaga zakat melihat hal ini sebagai investasi yang penting atau sangat mendesak, jadi mereka mengelolanya berbasis kesadaran masyarakat,” jelas Bambang.
Tetapi, di era pandemi Covid-19 terobosan seperti ini perlu dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dengan juga melihat situasi dan kondisi masyarakat.
“Di wilayah urban 90% lembaga pengelola zakat sudah menggunakan sistem ini. Tetapi, di beberapa daerah, lembaga pengelola zakat, baik provinsi, kota, atau kabupaten masih bisa mengaktifkan layanan jemput zakat,” sambung Bambang.
Data dari Layanan Syariah LinkAja, pergeseran perilaku masyarakat bertransaksi offline ke online naik signifikan terutama ketika masa pandemi, terbukti dengan banyaknya muzaki membayar Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWaf) melalui platform digital. Hal ini disampaikan Group Head Syariah LinkAja pada Webinar Inovasi Zakat di Era Pandemi Covid-19.
“Tadinya transaksi offline-direct atau tatap muka bergeser menjadi digital, dalam konteks zakat dan perubahan perilaku ini memang mendorong meningkatnya urgensi dan signifikansi dari digitalisasi ZISWaf,” jelasnya.
Melihat kenyataan ini, harus adanya kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan provider platform digital untuk mendukung kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan dalam mengoptimalkan penggunaan platform digital.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerjasama dengan semua stakeholder untuk mengembangkan implementasi zakat berbasis wilayah, hal ini memerlukan koordinasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat, provinsi, kota dan kabupaten dengan memanfaatkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di level kelurahan dan desa.
Program tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan Inklusif Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNEKS Ahmad Juwaini, ia mengajak UPZ bekerjasama dengan RT dan RW dan masjid sekitar dalam rangka optimalisasi penyaluran zakat.
“mengajak masyarakat menggalang dana untuk membantu saudara yang ada di lingkungan sekitar yang sedang mengalami kesulitan, serta mengajak masyarakat untuk ikut dalam ketahanan pangan keluarga melalui program padat karya atau cash for work,” ujar Juwaini.
Senada yang disampaikan Juwaini, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik mengatakan, BAZNAS memiliki dua program utama dalam penyaluran dana ZISWaf, yaitu cash for work dan paket logistik keluarga.
“Bantuan diberikan dalam bentuk tunai dan non-tunai dan bagi yang tidak dilibatkan dalam program cash for work nantinya akan mendapatkan paket logistik keluarga,” ujar Irfan.
Hadir dalam Webinar yang diselenggarakan oleh KNEKS bekerjasama dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, BAZNAS, FOZ, Layanan Syariah LinkAja dan Hijrahfest ini Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo sebagai opening remark dan moderator Arie Untung dari Hijrahfest.
Penulis: Aldi, Andika dan Yodi
Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal